Kamis, 12 April 2018

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP

Tugas dan Tanggung Jawab Satpol PP

Tugas Satpol PPKehadiran Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) termaktub dalam Ketentuan Pemerintah Nomor 6 Th. 2010. Didalam Pasal 1 dijelaskan kalau polisi Pamong Praja yaitu anggota Satpol PP jadi aparat pemerintah daerah dalam penegakan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang ; serta ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang yaitu satu kondisi dinamis yang sangat mungkin pemerintah, pemerintah daerah, serta orang-orang bisa lakukan aktivitasnya dengan tenteram, teratur, serta teratur 
Kedudukan, pekerjaan, peranan, hak, wewenang serta keharusan telah Satpol PP telah komplit tertulis dalam ketentuan itu. Sayangnya, dalam beberapa pekerjaan, Polisi Pemda ini malah berbanding terbalik dengan keinginan serta fakta di lapangan. 

Di beberapa mass media, Satpol PP sering dipertunjukkan jadi pasukan yang bengis serta antagonis. Entrepreneur kecil serta pedagang kaki lima seperti telah jadi makanan beberapa tindakan mereka di beberapa daerah. menggusur, mengusir, merobohkan, membongkar serta membakar kebutuhan warga sering kali terlihat terang dimuka mata umum atas nama ketertiban serta keamanan umum. Lalu pertanyaan reflektifnya, apakah benar Satpol PP telah tak akan bertugas memberdayakan dan buat ketenteraman warga? 

Jadi bahan refleksi, cobalah kita saksikan muka Satpol PP yang tampak di beberapa mass media, hampir banyak yang menyuguhkan kabar berita mengenai aksi kekerasan yang dikerjakan Satpol PP dalam tiap-tiap agenda penertiban serta keamanan orang-orang. Dapat disebutkan, Satpol PP selama ini belum juga terlihat lakukan beberapa aktivitas pemberdayaan orang-orang hingga telah waktunya kehadiran mereka dievaluasi sekali lagi supaya tidak berkesan terus-terusan masalah penggusuran, perobohan serta pengusiran orang-orang yang dipandang tidak mematuhi ketentuan pemerintah daerah. 

Selanjutnya, sekian hari lantas, penulis akan makan siang di lokasi Senen, Jakarta Pusat. Persisnya di belakang kantor Kementerian Keuangan. Disana ada warung makan punya beberapa warga yang berjualan beragam jenis bermacam makanan, dari mulai soto, warteg, ketoprak dan sebagainya. Setiba di lokasi, penulis kaget lihat warung-warung itu telah lenyap serta lokasi berjualan steril, tidak ada satupun penjual yang terlihat batang hidungnya. Yang ada malah pasukan bersegaram hijau komplit dengan mobil dinasnya. Mereka tidak beda tidak bukanlah yaitu petugas Satpol PP yang tengah bertugas menertibkan warung makan warga. Penulis sukses menjumpai seseorang warga penjual warteg ditempat sembari mendorong gerobaknya. 

Tutup bang wartegnya?, bertanya penulis. Sembari mendorong gerobaknya, yang memiliki warteg berkata lesu, “Tutup. Bagaimana ingin buka orang kita garuk Satpol PP, tuturnya tidak bisa berjualan disini karna mengganggu ketertiban umum, ” kata dia berseloroh. 

“Emang sich tidak bisa, kita ketahui mengapa. Kita diminta buka warteg di dalam, tempatnya telah di-sediain. Tapi, kami mikir-mikir lah, orang kontrak per bln. sampai Rp30 juta-an. Tidak berani kita spekulasi, mahal demikian, ” kata dia. 

Telah tiba di situ. Satu minggu lalu, beberapa penjual banar-benar telah tak akan berjual di lokasi “terlarang” itu. Bahkan juga sampai saat ini, kehadiran mereka telah tak akan diketemukan berjualan di lokasi itu, serta tak tahu beralih ke mana. 

Lihat peristiwa itu, penulis lalu terasa penasaran dengan profil Satpol PP, apa pekerjaan, peranan dan wewenangnya. Serta kesemuanya nyatanya telah tertulis terang dalam PP Nomor 6 Th. 2010. Meski telah terang, satu hal yang masih tetap berkecamuk didalam benak, yaitu masalah pasal yang mengatakan kalau pekerjaan anggota Satpol PP yaitu menegakkan Perda serta penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman orang-orang. 

Pekerjaan Pokok : 

melakukan pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman serta ketertiban umum, menegakkan ketentuan daerah serta ketentuan bupati 
Peranan : 
Pengaturan program serta proses ketentraman serta ketertiban umum, penegakan ketentuan daerah serta ketentuan bupati 
proses kebijakan pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman serta ketertiban umum di daerah 
proses kebijakan penegakan ketentuan daerah serta ketentuan bupati 
proses koordinasi pemeliharaan serta penyelenggaraan ketentraman serta ketertiban umum, dan penegakan ketentuan daerah serta ketentuan bupati dengan aparat kepolisian republik indonesia, penyidik pegawai negeri sipil 
(PPNS) serta/atau aparat lainya 
pembinaan pada orang-orang yang mengerti serta mentaati ketentuan daerah serta ketentuan pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar