Selasa, 19 September 2017

Syarat Perpanjang STR

Syarat Perpanjang STR

Syarat Perpanjang STR - Sesuai sama Permenkes 36/2014 mengenai Tenaga Kesehatan pasal 44, tiap-tiap tenaga kesehatan yang menggerakkan praktek harus mempunyai Surat Tanda Registrasi. Prasyarat memperpanjang STR, bidan mesti menyatukan Unit Credit Profesi (SKP) minimum 25 SKP sepanjang 5 th.. 
SKP diperoleh lewat kursus, seminar, workshop serta aktivitas ilmiah. Nilai SKP ditetapkan oleh organisasi profesi hingga bila di bidan jadi ditetapkan oleh Ikatan Bidan Indonesia. 
Penetapan SKP oleh organisasi profesi (OP) ditata oleh bebrapa dasar OP yang mencakup segi : 
. Materi dalam aktivitas pendidikan serta/atau kursus dan aktivitas ilmiah yang lain ; 
. Penyaji materi atau narasumber ; 
. Tingkat aktivitas lokal, nasional atau internasional ; 
. Jumlah jam/hari aktivitas ; 
. Peranan kepesertaan (peserta/moderator/penyaji) 
Dalam beragam komunitas atau sosial media, aplikasi ketentuan jumlah 25 SKP sepanjang lima th. itu juga menyebabkan beberapa pertanyaan. Apakah tiap-tiap th. mesti menyatukan 5 SKP hingga dalam lima th. sejumlah 25 SKP, atau angka 25 SKP itu bisa di ambil dalam satu atau dua th. saja, umpamanya th. awal ambillah 10 SKP lalu th. selanjutnya ambillah 15 SKP. 
Terkecuali jumlah SKP, hal yang paling banyak dibicarakan yaitu tentang besarnya cost yang perlu dijamin bidan bila ikuti seminar yang memiliki nilai SKP. Walau seminar tidak cuma hanya satu jalan mencari SKP. 

Registrasi STR Online

Untuk lakukan re-registrasi Surat Tanda Registrasi (STR) jadi mesti penuhi prasyarat 25 Unit Credit Profesi (SKP). Untuk Bidan yang belum juga penuhi prasyarat 25 SKP jadi bidan itu di beri peluang enam bulan sekali lagi untuk lengkapinya. 
“Namun jika sepanjang 6 bulan lalu bidan itu tidak bisa penuhi 25 SKP sesuai sama prasyarat sudah diputuskan, jadi dia mesti ikuti uji kompetensi untuk memperoleh STR, ” tutur Ketua PD IBI Jawa timur Netti Herlina. 
Contoh 1 
Bidan A bertugas di BPM, sudah ikuti kursus Midwifery Up-date 1 kali, seminar (2 kali dengan nilai 4 SKP) serta kursus CTU 1 kali (2 SKP). Pada BPM dia lakukan service kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL serta KB sejumlah 20 SKP sepanjang 5 th.. Jadi pengurus ranting IBI 2 SKP, jadi pembimbing klinik. Ikuti bakti sosial IBI dalam rencana HUT IBI, Tetapi ia tidak lakukan aktivitas publikasi ilmiah. 
Jadi nilai SKP yang didapat oleh bidan A itu yaitu seperti berikut : 
1. Aktivitas pendidikan/kursus : 6 SKP 
2. Aktivitas Profesi : 15 SKP (maksimum : 15 SKP) 
3. aktivitas dedikasi orang-orang : 3 SKP 
4. Aktivitas pengembangan profesi : 2 SKP 
5. Aktivitas Publikasi ilmiah : – 
Jumlah : 26 SKP 
Hasil : Bidan A penuhi kriteria untuk sistem re-registrasi 
Contoh 2 : 
Bidan B bertugas di BPM, sudah ikuti seminar serta workshop sepanjang 5 th. dengan keseluruhan 20 SKP, kursus CTU 1 kali (2 SKP), imunisasi (2 SKP), Manajemen laktasi (2 SKP), tidak sempat ikuti kursus Midwifery Up-date. Diluar itu jadi bidan praktisi ia lakukan service kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL serta KB sejumlah 20 SKP sepanjang 5 th.. Bidan itu jadi pengurus ranting IBI, jadi pembimbing klinik. Ikuti bakti sosial IBI dalam rencana HUT IBI, Tetapi ia tidak lakukan aktivitas publikasi ilmiah. 
Jadi nilai SKP yang didapat oleh bidan itu yaitu seperti berikut : 
Berdasar pada jumlah nilai SKP yang didapatkan bidan B 29 SKP : 
– Disadari penuhi jumlah SKP minimum, 
– Tetapi tidak memnuhi kriteria perpanjangan STR, karna ada aktivitas harus yg tidak dipenuhi (0) (Midwifery Up-date) 
Contoh 3 : 
Bidan D bertugas di BPM, ia sudah peroleh sejumlah 5 SKP pada aktivitas pendidikan berkepanjangan. Diluar itu jadi bidan praktisi ia lakukan pelayanan 
kebidanan pada ibu hamil, bersalin, nifas, BBL serta KB sejumlah 23 SKP sepanjang 5 th.. Bidan itu jadi pengurus ranting IBI, ikuti baktisosial IBI dalam rencana HUT IBI. Tetapi ia tidak lakukan aktivitas dedikasi orang-orang, pengembangan profesi serta publikasi ilmiah. 
Jadi nilai SKP yang didapat oleh bidan D itu yaitu seperti berikut : 
a. Aktivitas pendidikan/kursus : 5 SKP 
b. Aktivitas Profesi : 15 SKP (batas maksimum cuma 15 SKP) 
c. Aktivitas dedikasi orang-orang : 1 SKP 
d. Aktivitas pengembangan profesi : 1 SKP 
e. Aktivitas Publikasi ilmiah : – 
Jumlah : 22 SKP 
Bidan D belum juga penuhi kriteria untuk sistem re-registrasi. Untuk bidan D itu diberi peluang untuk penuhi SKP pada aktivitas pengembangan keprofesian yang belum juga tercukupi sepanjang 6 bulan 
atau ikuti uji kompetensi untuk peroleh STR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar